Materi Pertolongan Pertama (PP) - KSR Unit STMIK AMIKOM Purwokerto - Dalam kehidupan sehari-hari tentunya kita sering menjumpai orang kecelakaan, atau mengalami suatu kejadian yang membuat mereka cedera, sehingga memerlukan pertolongan dengan segera. Nah dibawah ini akan di paparkan mengenai apa itu Pertolongan Pertama (PP) dan apa saja hal-hal yang berkaitan dengannya.
A. Pengertian Pertolongan Pertama
Pertolongan Pertama (PP) merupakan pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit cedera tau kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar.
Apa yang Dimaksud dengan Medis Dasar?
KSR Unit STMIK AMIKOM Purwokerto - Medis Dasar adalah suatu tindakan perawatan berdasarkan ilmu kedokteran yang dapat dimiliki oleh awan atau awan yang terlatih secara khusus.
Siapa saja yang bisa melakukan Pertolongan Pertama?Pelaku Pertolongan Pertama adalah seorang penolong yang pertama kali tiba ditempat kejadian, yang memiliki kemampuan dan sudah terlatih dalam penanganan medis dasar.
B. Tujuan Pertolongan Pertama
Apa saja Tujuan dari pertolongan pertama? Hal tersebut dapat diketahui dibawah ini :
- Menyelamatkan jiwa penderita
- Mencegah cacat
- Memberikan rasa nyaman dan menunjang upaya penyembuhan.
tentunya kita tidak boleh melakukannya dengan sembarangan, karena tindakan pertolongan pertama menyangkut dengan nyawan manusia. Oleh karena itu diperlukan lah sebuah Undang-Undang (UU) untuk mengatur tindakan Pertolongan Pertama serta menjamin hak seorang korban. Dasar hukum penanganan Pertolongan Pertama di atur dalam Pasal 531 KUHP yang mengatur tentan Pelanggaran tentang orang yang perlu ditolong. Kemudian diatur pula dalam Pasal 322 KUHP mengenai Penyelenggaraan medis yang harus menjaga kerahasiaan penderita yang ditolong.
Materi Pertolongan Pertama (PP) - KSR Unit STMIK AMIKOM Purwokerto Kemudian, Dalam melakukan tindakan Pertolongan Pertama kita tidak boleh melakukan pertolongan dengan serta merta atau seenaknya saja. Oleh karenanya, diperlukan suatu persetujuan. Diantaranya adalah :
- Persetujuan Tersirat (Implied Consent)
- Persetujuan Yang Dinyatakan (Expressed Consent)
C. Kewajiban Pelaku Pertolongan Pertama (PP)
Dalam melakukan Tindakan Pertolongan Pertama, kita harus mengingat beberapa hal. Yaitu kewajiban-kewajiban kita sebagai seorang penolong. Diantaranya yaitu :
- Menjaga keselamatan diri, Orang lain, dan Penderita atau Korban.
- Dapat menjangkau penderita
- Mengenali dan mengatasi masalah yang mengancam nyawa
- Meminta bantuan atau rujukan
- Memberikan pertolongan secara cepat dan tepat
- Membantu pelaku Pertolongan Pertama (PP) yang lainnya
- Ikut menjaga kerahasiaan medis penderita
- Melakukan komunikasi dengan petugas lainnya
- Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi
Seorang Pelaku Pertolongan Pertama (PP) bukan lah orang biasa. Pelaku PP harus seorang yang sudah mengetahui mengenai medis dasar dan dapat melakukan tindakan Pertolongan Pertama. Selain itu, seorang Pelaku PP juga harus memenuhi kualifikasi Pelaku Pertolongan Pertama (PP). Yaitu sebagai berikut :
- Jujur serta bertanggungjawab
- Berlaku Profesional
- Kematangan Emosi
- Kemampuan Bersosialisasi
- Kemampuan nyata terukur sesuai dengan sertifikasi PMI
- Kondisi fisik baik
- Mempunyai rasa bangga
Setelah mengetahui apa saja kualifikasi atau sifat apa saja yang di punyai oleh seorang Pelaku Pertolongan Pertama, ada baiknya, kita berusaha memenuhi kualifikasi diatas.
Saat melakukan Tindakan Pertolongan Pertama, kita juga diharuskan untuk melakukan suatu tindakan keamanan. Yaitu untuk menghindarkan kita dari penularan penyakit. Hal pertama dan yang paling utama untuk mencegah penularan tersebut adalah dengan mengenakan APD (Alat Perlindunga Diri). Artikel tersebut dapat diketahui dari link berikut ini. http://aktivitasksr.blogspot.co.id/2017/06/materi-perawatan-keluarga-phbs.html
KSR Unit STMIK AMIKOM Purwokerto- Kemudian, setelah kita melakukan tindakan pertolonga pertama, untuk memastikan bahwa tangan kita bersih maka kita harus melakukan 2 hal ini. Yaitu Mencuci Tangan dan Membersihkan Alat. Sehingga tangan dan alat yang kita gunakan kembali steril.
E. Peralatan Pertolongan Pertama (PP)
Ketika kita melakukan tindakan pertolongan pertama, kita tidak bisa dijauhkan dengan Peralatan-peralatan PP (Pertolongan Pertama) yang dapat menunjang proses atau tindakan Penanganan kita. Peralatan-peralatan tersebut ialah :
- Penutup Luka (Kassa Steril, Bantalan Kassa)
- Pembalut
- Cairan Anitseptik
- Cairan Pencuci Mata
- Peralatan Stabilisasi
- gunting
- Pinset
- Senter
- Selimut
- Kartu Penderita
- Alat Tulis
- Oksigen
- Tensimeter
- Stetoskop
- Tandu
- Obat-Obatan
Sekian dulu, Materi dari KSR Unit STMIK AMIKOM Purwokerto.
Semoga dapat dijadikan pembelajaran.
Terimakasih~
Kita Semua Bersaudara~
KSR Unit STMIK AMIKOM Purwokerto~




Tidak ada komentar:
Posting Komentar